18 Oktober 2016
Memilih Wali Daerah
Gubernur adalah Wali Provinsi
Kotamadya dikepalai oleh Wali_Kota
Wali Kabupaten disebut Bupati
WALI adalah ‘bentuk tunggal/singular’, bentuk jamak/plural-nya AULIYA (dalam bahasa Arab).
Wali ataupun Auliya konotasinya adalah PEMIMPIN atau Kepala, yang memiliki fungsi diantaranya sebagai pelindung, penolong, atau sahabat dekat yang bisa dimintakan bantuan.
Dalam istilah Demokrasi Indonesia, memilih Wali Provinsi, Wali Kota, dan Wali Kabupaten, disebut dengan istilah PILKADA, yakni singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
Memilih Kepala Rumah Tangga saja ada bimbingan syarat dan rukun-nya menurut Agama (dalam konteks agama islam, mengacu Al Qur’an & Uswah Hasanah dari Sang Nabi)
Apalagi memilih Kepala/Pemimpin/Wali/Auliya dari suatu kabupaten/Kotamadya/Provinsi yang “Fungsi & Kewenangan”-nya sangat LUAS dan berpengaruh besar bagi Hajat Hidup Ratusan Ribu bahkan Jutaan Manusia, baikitu soal ekonomi, kesehatan, pendidikan, layanan umum, izin pendirian juga pembongkaran rumah/gedung/tempat_ibadah, hingga izin soal perayaan ibadah dan tradisi keagamaan.
Jadi,,, buat yang ber-agama,,, usahakan tidak meng- ABAI-kan Tuntunan Agama (Kitab Suci) yang dalam pengakuan anda mengatakan anda ber-iman padanya, termasuk dalam hal Menentukan Pemimpin (rumah_tangga, kabupaten, kotamadya, provinsi, negara).
>>> fadiel @ 17 Muharrom 1438 H / 18 Oktober 2016 M <<<
- - - - - - - - - - - - - -
#MemilihPemimpinSeimanAdalahHakAzasiManusia
#MelaksanakanIsiKitabSuciAdalahPengamalanUUD1945Pasal29
#MenganjurkanMemilihPemimpinSeimanBagiYangSeagamaBukanKebencianSARA
#MengatakanAyatKitabSuciBisaDipakaiUntukMembohongiDanMembodohiAdalahEkspresiKebencianSARA
Label:
Iqro 35
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar