09 Februari 2009

Pohon Terlarang (Di Surga & Di Bumi)

Dalam Al Qur’an diuraikan bahwa Nabi Adam as dan pasangannya dipersilahkan tinggal di surga dan menikmati segalanya. Tetapi mereka dilarang mendekati sebuah “Pohon Terlarang” apalagi memakan buahnya. Tidak jelas pohon apa itu. ALLAH swt pun tidak menjelaskannya secara detail kepada kita, mungkin karena terjadi dimasa yang sangat lampau, sehingga tidak dianggap penting bahkan tidak ada gunanya untuk kita ketahui.

Yang lebih penting untuk kita ketahui adalah Pohon Terlarang yang ada di permukaan bumi, tempat dimana kita hidup kini. Diantara sekian banyak pohon terlarang, ada yang telah diketahui bahayanya dan telah disepakati sebagai benar-benar Pohon Terlarang (di-Fatwa Haram-kan), yaitu diantaranya pohon ganja, candu, opium, mariyuana, da sejenisnya. Penggunaannya hanya dibolehkan saat keadaan darurat dan hanya oleh pihak yang punya kewenangan akan hal tersebut.

Ada juga Pohon Terlarang lainnya di bumi, tetapi masih banyak yang menganggapnya tidak terlarang, bahkan mengkampanyekan penggunaannya dan menggunakannya secara terang-terangan seakan-akan efek pohon terlarang itu tidak berbahaya. Pohon Terlarang yang dimaksud adalah Pohon Tobacco alias tembakau yang diolah menjadi Rokok.

Ulama pada abad 16 Masehi, saat tembakau/rokok mulai dipopulerkan, karena masih sangat terbatas pengetahuannya mengenai dampak buruk merokok, akhirnya hanya menggolongkannya sebagai sesuatu yang mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan.

Ulama pada abad 18 Masehi, dengan semakin banyak mengetahui efek negatif tembakau (rokok) maka akhirnya banyak yang menggolongkannya sebagai sesuatu yang makruh, artinya boleh dikerjakan tetapi lebih baik ditinggalkan.

Ulama abad 20 Masehi, setelah mengetahui banyak sekali dampak negatif dari tembakau (rokok) maka akhirnya banyak yang menggolongkannya sebagai Pohon Terlarang (Fatwa Haram) untuk dikonsumsi. Diantaranya adalah Syech Mahmud Syaltut, pemimpin tertinggi Al Azhar tahun 1960an Masehi.

Dan kini di abad 21 Masehi, para ulama kontemporer, termasuk diantaranya Pemimpin Tertinggi Al Azhar dan Mufti Mesir, Mufti Saudi Arabia, Majelis Ulama Malaysia, dan Majelis Ulama Singapura, telah menggolongkan Tembakau/Rokok sebagai Pohon Terlarang (Fatwa Haram) untuk dikonsumsi. Dan Majelis Ulama Indonesia pada 26 Januari 2009 (meski masih setengah hati dan terbatas) telah mem-Fatwa Haram-kan rokok, walaupun oleh tidak sedikit Kyai/Habib (utamanya dari Ormas Islam tertentu di Jawa Tengah dan Jawa Timur) yang sudah “kadung ketagihan racun (asap&fulus) rokok” fatwa tersebut masih ditentang dan “ditawar” supaya tetap berstatus makruh saja.

Ada juga Kyai/Habib yang “merengek” agar tembakau/rokok tidak dimasukkan sebagai Pohon Terlarang, dengan alasan takut warga kabupaten penghasil rokok tersebut akan kehilangan rizki. Mereka seperti lupa bahwa ALLAH swt menebar banyak sekali macam rizki bagi seluruh makhluk-NYA dibumi, terlebih bagi manusia yang diberi akal berlapis (ulul albab).

Meski ada pro dan kontra mengenai fatwa haram rokok secara terbatas oleh MUI, yang pasti sejak dahulu hingga kini, sebagai suatu produk pabrikan (industri besar atau industri rumahan), tidak ada satu merk rokok pun yang telah ber-label HALAL diseluruh negara di dunia.

Lantas bagaimana sikap kita terhadap tembakau/rokok ? Semua kembali pada pilihan masing-masing dengan segala konsekuensinya, dunia dan akhirat.

(Disadur - dengan beberapa penambahan- dari buku “DIA Di Mana-Mana” karya Prof. Dr. M. Quraish Shihab, diterbitkan Lentera Hati, Tahun 1428H Cetakan Ke-V)

#Abu Rafa Ibnu Nasuki – Mantan Perokok Era 1986 sd 2000 Masehi#
Lihat juga Postingan Lama Saya Yang Berjudul : “Persetan Fatwa Merokok”.

Tidak ada komentar: