06 Maret 2009

MATA UANG bernama HALLALAN TOYYIBAN

Ketika sedang mengisi ulang gas elpiji (LPG) tabung isi 12 kg dirumah saya yang habis beberapa hari yang lalu, saya iseng bertanya pada Bang Ucok Hasibuan, tetangga saya yang membuka warung sembako plus air mineral dan gas elpiji, mengenai dampak penjualan rokok diwarungnya setelah keluar Fatwa Haram Terbatas atas rokok. Jawabannya adalah “tidak ada pengaruh apa-apa, semua berjalan seperti biasa”. Ia lalu menambahkan bahwa Pak Haji didepan rumahnya (saya kenal beliau pengurus mesjid) mengatakan – menurut pengakuan Bang Ucok- bahwa tidak ada dalil/petunjuk dalam Al Qur’an untuk meng-haram-kan rokok, yang ada diharamkan itu makan babi, makan darah, membunuh, syirik, judi, dan khamr. Saya diam, dan mencatat pernyataan itu dalam pikiran saya. Hanya saja saya tidak puas dengan pernyataan Pak Haji tersebut, karena tidak mungkin ulama-ulama cerdas di MUI mengeluarkan sesuatu jika tidak memiliki dalil/alasan yang benar-benar kuat dan otentik.

Kemudian saya teringat pernyataan teman saya yang lebih senior, saat saya masih senang dengan rambut yang enggan dicukur (gonjes) beberapa belas tahun lalu. Dia mengatakan bahwa bagi dia minum whiskey apalagi sekedar anker bir pasti tidak haram, karena ia tidak akan mabuk. Dan teman saya itu memang jagoan kalau soal minuman beralkohol.

Lantas saya berpikir, bagaimana dengan morfin, ganja, aborsi, traficking, manipulasi pajak, spekulan penimbun sembako dan BBM, white collar crime, electronic transaction crime, dan lain sebagainya ? Apakah Al Qur’an dan Al Sunnah tidak memberi dalil dan atau petunjuk akan hukumnya ?

Ketika saya sedang membaca "terjemah" Al Qur’an yang sedikit mulai saya paksa untuk mau membacanya tiap menjelang tidur malam meski sekedar 1 - 5 ayat saja, itupun masih bolong blentong alias belum tekun dan rutin, ada sesuatu yang sepertinya membuka pemahaman saya, bahwa sesuatu dilarang (haram) bukan karena sesuatu tersebut tidak memiliki manfaat, tetapi karena keburukannya (mudhorot) jauh lebih banyak dibanding manfaatnya yang paling sekedar “economic value” (nilai ekonomi) semata. Itupun hanya untuk jangka pendek karena ongkos sosial ekonomi jangka panjangnya justeru jauh lebih besar. Misalkan saja judi (maysir) dan minuman beralkohol (khamr).

Dan ketika bicara soal mengkonsumsi rizki yang disebar ALLAH swt dimuka bumi untuk manusia, DIA memberi pesan - tepatnya rambu hukum - agar hanya makan, minum, mengkonsumsi, mengambil, dan memanfaatkan HANYA sesuatu yang "HALALAN TOYYIBAN" atau "HALAL LAGI BAIK" saja, suatu syarat yang sejatinya merupakan satu kesatuan, atau biasa diistilahkan sebagai “dua sisi mata uang” yang tidak mungkin dipisahkan.

Contoh sederhananya seperti :
(1) Sate kambing dan soto jeroannya, jelas dari sisi hukum adalah halal, tetapi bolehkah orang yang memiliki tekanan darah tinggi dan potensial berpenyakit jantung koroner untuk memakannya seporsi sedang 2 hari sekali saja ? Atau bolehkan Pria sehat berumur diatas 40 tahun memakannya 2 porsi sehari selama sebulan berturut-turut ? Apakah yang akan terjadi pada orang itu ? Kenapa ?
(2) Atau lalapan daun singkong dan bayam hijau rebus, apakah boleh sering dikonsumsi oleh orang yang berpotensi penyakit asam urat ? kenapa ?
Bahkan masih banyak lagi contoh jika ingin disebutkan satu persatu.
Dan ini memang butuh keikhlasan untuk "membuka lebar-lebar mata hati dan mata pikiran" kita untuk memahami dan memaknainya.

Ternyata kata kunci “Halal & Toyib” selama ini dibiaskan dan dibiarkan ter-erosi dengan hanya mengedepankan sisi HALAL saja atas sesuatu, dan inilah yang pada akhirnya memicu ketidaksepahaman atas suatu fatwa hukum. Pengeliminasian kata Toyyib, yang sejatinya toyyib itu mengandung definisi baik/higienis/konstruktif/tidak merugikan diri sendiri apalagi orang lain, patut diduga menjadi kealpaan kita yang salah atau tidak utuh memahami isyarat petunjuk-NYA dalam Al Qur’an yang memang pasti merupakan "Tuntunan Lengkap Hingga Kiamat" bagi manusia, khususnya kaum muslimin dan muslimat.
Kini dengan kata kunci “HALLALAN TOYYIBAN” yang sejatinya adalah merupakan “DUA SISI MATA UANG”, insya ALLAH kita bisa jelas dan tegas untuk bersikap - minimal untuk diri sendiri dan keluarga terkecil kita - mengenai hukum rokok, morfin, ganja, aborsi, traficking, manipulasi pajak, spekulan penimbun sembako dan BBM, infotainment, mencari untung kelewat besar, white collar & electronic transaction crime, spekulasi penjualan mata uang asing (valas), termasuk saat kita memilih model dan gaya berpakaian dimuka umum, serta saat kita memilih jenis investasi dan badan tempat untuk kita menanam investasi tersebut.

Ihdinas Shiroot Al Mustaqim, Ya Robbul Adzim.
Wallahu A’lam.

# Bang ARIN Fadilah #

Tidak ada komentar: